Perekaman KTP dalam rangka Pilkades Serentak 2021 di Kecamatan Cinangka

Perekaman KTP dalam rangka Pilkades Serentak 2021 di Kecamatan Cinangka

perekaman-ktp-dalam-rangka-pilkades-serentak-2021-di-kecamatan-cinangka

Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Serang tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2021, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cinangka dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang khususnya  di Site 360431 Kecamatan Cinangka akan melaksanakan Perekaman KTP sesuai dengan data DPT hasil Pleno Panitia Pemilihan Desa ( PPD).

Tuti Setiawati, SE selaku Sekmat Cinangka sekaligus Ketua PPK Kecamatan Cinangka, mengimbau dan mengharapkan dukungan dari semua pihak  khususnya Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Pemerintah Desa untuk  mendorong dan mengajak warga yang belum melakukan perekaman ataupun belum mempunyai KTP EL untuk segera melakukan Perekaman KTP. 

Tahun 2021 ini, di Kecamatan Cinangka ada 8 desa yang melaksanakan Pilkades serentak dengan jumlah DPT sebanyak 26.685 pemilih terdiri dari :

  1. Desa Cinangka dengan jumlah DPT sebanyak 3.913 Pemilih;
  2. Desa Sindanglaya dengan jumlah DPT sebanyak 3.866 Pemilih;
  3. Desa Cikolelet dengan jumlah DPT sebanyak 3.337 Pemilih;
  4. Desa Mekarsari dengan jumlah DPT sebanyak 2.038 Pemilih;
  5. Desa Kamasan dengan jumlah DPT sebanyak 5.127 Pemilih;
  6. Desa Karangsuraga dengan jumlah DPT sebanyak 4.389 Pemilih;
  7. Desa Pasauran dengan jumlah DPT sebanyak2.145 Pemilih;
  8. Desa Bantarwangi dengan jumlah DPT sebanyak 1.870 Pemilih;

Tuti Setiawati, SE menegaskan kembali Perekaman akan dimulai pada tanggal 31 Mei 2021  sebagaimana dengan jadwal perekaman yang sudah disampaikan kepada masing masing Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Cinangka serta mohon bantuan dan kerjasamanya kepada Disdukcapil Kabupaten Serang untuk dapat memfasilitasi dalam hal Pencetakan KTP ataupun Surat Keterangan (SUKET) untuk kebutuhan dan lancarnya Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupten Serang.