Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga penting dalam pemerintahan desa di Indonesia. Dasar hukum BPD dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Berikut adalah dasar hukum BPD dalam UU Desa:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: UU Desa adalah hukum dasar yang mengatur mengenai pemerintahan desa di Indonesia. Di dalam UU ini, peran dan fungsi BPD dijelaskan dengan cukup rinci. BPD diakui sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki peran penting dalam mengawasi, memberikan masukan, serta turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pemerintahan desa.
Pasal 58 UU Desa: Pasal ini secara khusus mengatur mengenai BPD dan peran serta fungsinya. BPD memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan peran pengawasan, memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah desa, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa: Peraturan ini menjadi pedoman lebih rinci mengenai pelaksanaan UU Desa. Bagian dari peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik mengenai BPD, seperti proses pemilihan anggota BPD, tugas dan kewajiban mereka, serta mekanisme kerja BPD dalam menyelenggarakan musyawarah desa.
Dengan dasar hukum ini, BPD memiliki peran strategis dalam pemerintahan desa. Beberapa peran utama BPD termasuk:
Pengawasan: BPD memiliki tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah desa, termasuk dalam penggunaan anggaran desa dan pelaksanaan program-program pembangunan. Mereka dapat memberikan rekomendasi dan saran untuk perbaikan.
Musyawarah Desa: BPD harus mengorganisir musyawarah desa, yang merupakan forum penting di mana masyarakat desa dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan desa.
Pemberian Saran dan Pendapat: BPD memiliki hak untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Saran dan pendapat ini dapat memengaruhi keputusan yang diambil oleh pemerintah desa.
Konsultasi dengan Masyarakat: BPD harus secara aktif berkomunikasi dengan masyarakat desa untuk memahami kebutuhan dan aspirasi mereka, serta menyampaikan informasi tentang program-program pemerintah desa.
Dengan dasar hukum ini, BPD diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.