Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga yang berperan dalam pengembangan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan di Indonesia. Berikut adalah dasar dan informasi penting tentang Lembaga LPM:
Dasar Hukum LPM:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, dan mekanisme pemilihan anggota LPM.
Tujuan LPM:
LPM bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa atau kelurahan dan menggerakkan potensi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan.
Struktur Organisasi LPM: Struktur organisasi LPM biasanya terdiri dari:
Musyawarah Desa atau Kelurahan (Musdes/Muskel): Musdes atau Muskel adalah forum di mana anggota masyarakat desa atau kelurahan berkumpul untuk berdiskusi dan menentukan program-program pembangunan serta anggaran yang akan digunakan. Hasil Musdes atau Muskel menjadi dasar bagi LPM untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan program-program pembangunan.
Pengurus LPM:
Pengurus LPM terdiri dari Ketua LPM dan anggota pengurus lainnya. Mereka dipilih oleh Musdes atau Muskel dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program-program pembangunan yang telah disepakati.
Fungsi LPM: LPM memiliki beberapa fungsi, termasuk:
Perencanaan Pembangunan: LPM berperan dalam merumuskan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Pengkoordinasian: LPM bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program-program pembangunan di tingkat desa atau kelurahan, termasuk penggalangan sumber daya dan dukungan. Monitoring dan Evaluasi: LPM memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program pembangunan serta melaporkan hasilnya kepada masyarakat dan pemerintah desa atau kelurahan.
Peran dalam Pembangunan Lokal:
LPM memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di tingkat lokal. Mereka dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi masalah-masalah di wilayah mereka dan menginisiasi proyek-proyek pembangunan yang sesuai.
Dukungan Pemerintah:
Pemerintah desa atau kelurahan memberikan dukungan kepada LPM, termasuk dalam bentuk alokasi anggaran dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengurus LPM dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka.
LPM adalah salah satu lembaga yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa atau kelurahan. Mereka berperan dalam merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Melalui LPM, masyarakat dapat memiliki suara dalam proses pembangunan dan memiliki kontrol atas kebijakan dan program yang memengaruhi wilayah mereka.