Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan Cinangka

Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan Cinangka


Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD

Berdasarkan Kepmendagri No 158 Tahun 2004 Tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, dan Perda Kabupaten Serang Nomor. 16 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan, organisasi kecamatan dan kelurahan. bahwa Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin seorang Camat.

Camat memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan Bupati Serang. Dalam pelaksanaan tugas-tugas Camat dibantu oleh Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemerintahan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Kasi Kesos, Kasi PMD dan Kasi Trantibum,  hal ini mengacu pada Perda No 7 Tahun 2005 Tentang pembentukan Organisasi Kecamatan dan Peraturan Bupati Serang Nomor.42 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan.

Uraian Tugas dan Fungsi

Tugas Pemerintah Kecamatan Cinangka sebagaimana dalam Bab III, Bagian Kedua Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 adalah “Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan Bupati, sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan daerah dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Sedangkan Fungsi Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Bab III, Pasal 5 Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2005 adalah sebagai berikut

  • Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan peundang-undangan;
  • Pengkordinasian pemeliharaan prasaana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
  • Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
  • Pelaksanaan pelayanan mesyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.  

Camat merupakan perpanjangan Bupati/Walikota dalam pembinaan (fasilitator dan pemberdayaan) dan pengawasan di Wilayah kerjanya serta berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Bupati/Walikota dalam menjalankan kewenangan  Daerah.

Kewenangan yang didelegasikan kepada Camat meliputi Kewenangan umum dan  Kewenangan khusus sesuai dengan karakteristik masyarakat. Pemerintah Kecamatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan, pembinaan perangkat Desa/Kelurahan, pembangunan/pembinaan kemasyarakatan, serta koordinasi dengan instansi otonom dan vertikal lainnya.

Peraturan Bupati Kabupaten Serang Nomor 12 tahun 2005 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan, menyebutkan bahwa Camat mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan; Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua satuan kerja di lingkungan kecamatan serta ketatausahaan kecamatan; Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan, pembinaan administrasi pemerintahan Desa/Kelurahan dan administrasi kependudukan serta keagrariaan; Kepala seksi perekonomian dan pembangunan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan pembangunan perekonomian desa/kelurahan serta produksi dan distribusi; Kepala seksi ketenteraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum, pembinaan kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakatan, perlindungan masyarakat serta pembinaan satuan Polisi Pamong Praja; Kepala seksi Kesejahteraan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pembinaan dibidang kesejahteraan sosial; Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan umum yang meliputi pembinaan kekayaan dan inventarisasi desa/kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana fisik dan lingkungan hidup.   

Dalam pelaksanaaan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, maka masing-masing jabatan dalam organisasi Kecamatan Cinangka  memiliki Tugas dan Fungsi diantaranya sebagai berikut :

1. Camat

Camat mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otanomi daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melaporkan kegiatan Pemerintahan Kecamatan kepada Bupati,  sedangkan fungsinya adalah ;

  • Pengkoordinasian kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Pengkoordinasian penerapan dan penegakkan Peraturan Perundang-undangan;
  • Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  • Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan pelayanan masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagai urusan Otonomi Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Penyusunan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha.

Selain mempunyai kewenangan tersebut diatas, sesuai dengan Keputusan Bupati Serang Nomor 16 tahun 2003 Tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Bupati Serang nomor 23 tahun 2002 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat.

Camat juga mempunyai kewenenangan untuk menerbitkan surat Keputusan tentang perijinan dan non perizinan, sesuai dengan Peraturan Bupati Serang dengan nomor : 59 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Kabupaten Serang.

2. Sekretariat/Sekretaris Kecamatan

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat yang mempunyai tugas pokok; memimpin, mengkoordinir penyusunan rencana program dan penendalian kegiatan secretariat, mengendalikan anggaran Sekretariat, penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan pembinaan kepegawaian, pengaturan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan Kecamatan serta pelaksanaan pelaporan akuntabilitas, evaluasi kinerja Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan fungsinya adalah;

  • Penyelenggaraan program dan pengendalian kegiatan pada Sekretariat;
  • Pengkoordinasian penyusunan program kerja, rencana kegiatan dan pelaporan kinerja Kecamatan;
  • Penghimpunan rencana kerja Kecamatan;
  • Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan;
  • Penyelenggaraan pengelola urusan administrasi umm, protokoler, kepegawaian dan keuangan Kecamatan;
  • Penyelenggaraan pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan Kecamatan;
  • Pengkoordinasian dan pembinaan tugas-tugas Sub Bagian pada Sekretariat;
  • Pengkoordinasian dan singkronisasi tugas, program dan kegiatan tiap-tiap Seksi pada Kecamatan;
  • Penyusunan Laporan pertanggungjawaban (akuntabilitas) dan kinerja Kecamatan;
  • Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Sekretariat;

Sekretariat, membawahi ;

  •  Sub. Bagian Umum;
  •  Sub. Bagian Keuangan;
  •  Sub. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;

a. Sub. Bagian Umum,

Sub.Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, yang mempunyai tugas pokok merencanakan dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kerumahtanggaan, dan administrasi kepegawaian, member petunjuk dan membagi tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan menoreksi hasil kerja bawahan dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan fungsinya adalah ;

  • Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum;
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum dan tata usaha Kecamatan;
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian Kecamatan dan Sekretaris Desa;
  • Pelaksanaan protokoler Kecamatan;
  • Pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan Kecamatan;
  • Penyusunan rencana kebutuhan peralatan dan perlengkapan Kecamatan;
  • Pelaksanaan pengadaan peralatan dan perlengkapan Kecamatan;
  • Pelaksanaan pendistribusian barang keperluan Kecamatan;
  • Pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang inventaris Kecamatan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Umum;

b. Sub Bagian Keuangan,

Sub bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian berkedudukan dibawah dan bertangungjawab kepada Sekretyaris, yang mempunyai tugas pokok merencanakan dan mengevaluasi kegiatan administrasi keuangan, member petunjuk dan membagi tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan fungsinya adalah;

Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;

  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi gaji pegawai Kecamatan dan Sekretaris Desa;
  •  Penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung Kecamatan;
  • Pelaksanaan verifikasi atas surat pertanggungjawaban (SPJ) Kecamatan;
  • Penyusunan alur kas keuangan Kecamatan;
  • Pelaksanaan administrasi keuangan Kecamatan
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Keuangan Kecamatan;

c. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, yang mempunyai tugas pokok merencanakan dan mengevaluasi kegiatan penyusunan perencanaan dan evaluasi, member petunjuk dan membagi tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan fungsinya adalah;

  • Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan;
  • Pelaksanaan penghimpunan rencana kerja Sekretariat dan Seksi;
  • Pelaksanaan pengelolaan bahan referensi kegiatan Kecamatan;
  • Pengumpulan dan pengolahan data laporan hasil kegiatan Kecamatan;
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban (akuntabilitas) dan kinerja Kecamatan;
  • Penyusunan Laporan Penyelenggara Pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
  • Pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;

3. Seksi Tata Pemerintahan

Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan, Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa dan Administrasi Kependudukan, Administrasi Pertanahan serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan fungsinya adalah;

  • Penyusunan program kegiatan dibidang pemerintahan;
  • Pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan kecamatan;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan bimbingan, supervise, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja perangkat Desa;
  • Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tingkat Kecamatan;
  • Pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian administrasi pertanahan;
  • Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pemerintahan;
  • Pelaksanaan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja seksi Tata Pemerintahan;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/pihak terkait di bidang Pemerintahan;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tingkat Kecamatan;
  • Penyusunan laporan atas pelaksanaan tugas Seksi Tata Pemerintahan;

4. Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Kesejahteraan Sosial, serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adapun fungsinya adalah;

  • Penyusunan program kegiatan bidang Kesejahteraan Sosial;
  • Pelaksanaan pembinaan kehidupan kemasyarakatan, pendidikan, kebudayaan dan kesenian rakyat;
  • Pelaksanaan pembinaan kepemudaan, olah raga dan pemberdayaan perempuan;
  • Pelaksanaan pembinaan dibidang kesehatan, kelaurga berencana dan ketenagakerjaan;
  • Pelaksanaan pembinaan dibidang social yang meliputi pengentasan kemiskinan, bantuan social dan anak terlantar serta bantuan korban bencana alam;
  • Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan sosial;
  • Pelaksanan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja seksi kesejahteraan sosial;
  • Penyusunan laporan atas pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan Sosial; 

5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan fungsinya adalah;

  • Penyusunan program kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  • Pelaksanaan pembinaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  • Penggerakan dan pengembangan partisifasi, gotong royong dan swadaya masyarakat;
  • Penggerakan dan pengembangan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunandi Desa dan Kecamatan;
  • Pelaksanaan pembinaa dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik Pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
  • Pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja Pemerintahan  maupun swasta;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;  

6. Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Ekonomi dan Pembangunan, serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan fungsinya adalah;

  • Penyusunan program kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  • Pelaksanaan pembinaan Perekonomian, perbankan, perkriditan rakyat dan perkoperasian;
  • Pelaksanaan pembinaan peternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan;
  • Pelaksanaan pembinaan kebersihan, persampahan dan pertamanan;
  • Pelaksanaan pembinaan pertambangan dan energi;
  • Pelaksanaan pembinaan perindustrian, kepariwisataan, produksi dan distribusi;
  • Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang Ekonomi dan Pembangunan;
  • Pelaksanaan pembinaan usaha informal, industry kecil dan kerajinan perekonomian rakyat;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan atau instansi vertical yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fisilitas pelayanan umum;
  • Pelaksanaan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Pelaksanaan koordinasi monitoring atas harga Sembilan Bahan Pokok;
  • Pelaksanaan penyusunan dan pendataan profil Kecamatan;
  • Pelaksanaan penghimpunan data profil Desa;
  • Penyusunan laporan atas pelaksanaan tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

7. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

        Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan fungsinya adalah;

  • Penyusunan program kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  • Pelaksanaan kootrdinasi kegiatan penegakan Peraturan Daerah dan Penertiban Perijinan;
  • Pelaksanaan pembinaan penggulangan dan pemulihan akibat bencana alam, bencana non alam dan bencana social;
  • Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Pelaksanaan fasilitasi pemberian perijnan dan atau rekomendasi yang berkaitan dengan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan pemuka agama yang berada diwilayah kerja Kecamatan untuk mewujudan Ketentraman dan Ketertiban Umum masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
  • Pelaksanaan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Penyusunan laporan atas pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;